MUAROJAMBI – Tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membuat Samuel Hutabarat, ayah dari korban Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi bingung dan tak percaya. Pasalnya, tuntutan untuk Bharada E lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang hanya 8 tahun penjara.
"Seharusnya, tuntutan hukuman Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, lantaran Bharada E sudah bersedia menjadi juctice collaborator," tegasnya, Rabu (18/1/2023).
Samuel mengatakan bahwa tuntutan terhadap Bharada E ini sangat berbeda dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut.Terlebih lagi karena Bharada E sudah berjanji dan membantu mengungkap kasus yang menewaskan anaknya.
"Saat persidangan, kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Saat itu, dia berjanji ingin membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa yang dia lihat di Duren Tiga," tukas Samuel.