JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin pada hari ini, Jumat (20/1/2023). Ada 2 saksi dan 4 ahli yang dihadirkan ke persidangan.
Berdasarkan pantauan, sidang dengan terdakwa Arif digelar pada sekira pukul 10.00 WIB, yang mana Arif hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dalam sidang, ada 4 ahli yang dihadirkan tim pengacara terdakwa, yakni Ahli Digital Forensik Hermansyah, Ahli Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid, Ahli Psikiatri Forensik Natalia Widiasih, dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang.
Selain 4 ahli tersebut, dihadirkan pula 2 saksi A De Charge, yakni Anggota Polri Kentes Indra Pratama dan Anggota Polri Rifky Zulkarnaen. Keduanya disebutkan tim pengacara bakal menjelaskan karakter Arif selama menjadi kepolisian.
BACA JUGA: 4 Fakta JPU Ungkap Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Ini Alasannya
Selain sidang Arif, ada sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yang mana tim pengacara terdakwa bakal menghadirkan 2 ahli, yakni Ahli Tata Negara Margarito Kamis dan Ahli Psikologi Silverius Y Soeharso. Lalu, dihadirkan pula saksi A de Charge Komjen Pol (Prun) Oegroseno yang juga dihadirkan ke persidangan.
Selain sidang tersebut, ada pula sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang digelar di hari Jumat (20/1/2023). Ada 4 ahli yang dihadirkan dalam sidang Baiquni, yakni Ahli Digital Forensik Hermansyah, Ahli Computer Forensik dan Cryptography, Setyadi Yazid, Ahli Psikiatri Forensik Natalia Widiasih, dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang.
(Arief Setyadi )