JAKARTA – Hendra Kurniawan, terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan menghadirkan mantan Wakapolri, Komjen Purn Oegroseno sebagai saksi yang meringankan.
(Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Hari ini, Siapa Saja?)
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
"Betul. Ahli hukum tata negara Margarito Kamis, ahli psikolog Silverius Y Soeharso, dan saksi meringankan Komjen Pol Oegroseno," katanya kepada wartawan.
Diketahui, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
(Fahmi Firdaus )