KPK Dalami Dugaan Istri dan Anak Lukas Enembe Tentukan Pemenang Lelang Proyek di Papua

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 18:53 WIB
Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Istri Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek Pemerintah Provinsi (Papua). Bahkan, Yulce dan Astract diduga mengetahui adanya aliran uang ke Lukas Enembe.

Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi penyidik KPK kepada Yulce dan Astract pada Rabu, 18 Januari 2023. Yulce dan Astract dikonfirmasi penyidik KPK soal dugaan keikutsertaannya tersebut dalam menentukan pemenang lelang proyek di Papua.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi diantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL ke tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1/2023).

Dalam kesempatan ini, Ali juga menegaskan bahwa, materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada para saksi hanya berkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Lukas Enembe (LE) maupun Rijatono Lakka (RL).

Baca juga: OC Kaligis Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, Begini Respons KPK

"Jadi tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan Pengacara tersangka LE," pungkasnya.

Baca juga: Dilaporkan Kubu Lukas Enembe ke Komnas HAM, KPK : Melanggar HAM Dimana?

Untuk diketahui, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Yulce telah dicegah pergi ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya