Horor! Polisi Temukan Lubang Kubur di Rumah Pelaku Pembunuh Berantai di Bekasi, Disiapkan untuk Korban Baru

Erfan Maruf, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2023 10:15 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Pasalnya, masih ada korban-korban lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya