MT langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan petugas juga telah menemukan parang yang dipakai pelaku menghabisi korban. Senjata tajam itu dibuang di aliran sungai depan rumah korban.
Dalam kasus ini, pelaku MT terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Fahmi Firdaus )