Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut.
"Meski Eliezer adalah Justice Collaborator, tetapi tentu tergantung prerogatif hakim," ujarnya.
Bharada E juga sudah berjanji akan membantu untuk mengungkapkan kasus yang menewaskan anaknya.
"Saat persidangan, kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf. Saat itu, dia berjanji ingin membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa yang dia lihat di Duren Tiga," kata Samuel.
4. Bharada E Ajukan Nota Pembelaan atau Pleidoi
Bharada E merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Kami akan memberikan nota pembelaan yang terbaik untuk Richard Eliezer agar ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi, kesewenang-wenangan antara kelas atas dan kelas bawah yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," ujar Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.