5. Bharada E Bergantung pada Hakim
Atas tuntutan 12 tahun penjara, Bharada E menggantungkan harapannya pada vonis hakim. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menghormati tuntutan JPU. Meski sejatinya, Bharada E tak layak dituntut 12 tahun penjara.
"Kami menghormati dan menghargai, tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Kami membantah, klien kami tidak mempunyai niat membunuh, sudah terungkap di persidangan," ujarnya, Rabu 18 Januari 2023.
Kedua, Bharada E itu berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). Dia telah konsisten dan kooperatif dalam mengungkap fakta-fakta atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, JPU tak melihat status kliennya yang sebagai JC. Padahal, fakta-fakta terkait dugaan pembunuhan Brigadir J sebagaimana dalam dakwaan JPU itu pun berasal dari kliennya didukung alat bukti.
"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum. Perjuangan dari awal bagaimana Richard konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukka," tuturnya.
Bharada E hanya mengikuti perintah atasannya saja, yang mana dalam pendidikannya pun Bharada E hanya dididik untuk mengikuti perintah belaka. Artinya, perbuatan Bharada E itu tidak berdiri sendiri.
(Arief Setyadi )