"Sementara dinas lain, ini belum efektif ya, dan bahkan ketika saya datang di Kalimantan Selatan khususnya di Banjarmasin misalnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak baru tahu ada masalah," imbuhnya.
Oleh karenanya, Jasra berkesimpulan bahwa negara, khususnya pemerintah daerah belum serius menangani masalah anak-anak. Khususnya, pernikahan usia anak. Sebab, kata Jasra, bakal ada banyak permasalahan yang timbul jika pernikahan usia anak tidak dicegah.
"Oleh sebab itu negara harus serius untuk memastikan upaya pencegahannya termasuk juga penanganannya. Jadi, ketika dia menikah mendapatkan diska dan harus ada pendampingan," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )