"Dan jelas melanggar hukum internasional seperti resolusi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) yang telah menetapkan 15 Maret sebagai hari anti Islamphobia,"sambung Ferry.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah Indonesia untuk secara resmi mengajukan nota keberatan pada kedutaan besar Swedia di Jakarta.
“Dengan memanggil Dubes Swedia untuk menyampaikan keberatannya atas tindakan pemerintah Swedia yang memfasilitasi warganya membakar kitab suci agama lain atas nama kebebasan ekspresi yang tak bertanggung jawab,” tutup Ferry.
(Fahmi Firdaus )