2 Eks Petinggi ACT 'Mengemis' ke Majelis Hakim Vonis Tak Bersalah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 10:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Pada hari ini, tiga terdakwa kasus ACT bakal menjakani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Ketiganya, telah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Ahyudin disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya