- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:18 Ribu Pengendara di Bali Ditilang Elektronik Sejak November
Di antaranya, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes psikologi, dan kesehatan.
(Arief Setyadi )