Dalam kasus ini, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario korban. Pelaku mengaku menjual motor tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3).
(Erha Aprili Ramadhoni)