Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.
"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:KPK: Eks Panglima GAM Izil Azhar Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf Rp32 Miliar
(Arief Setyadi )