SIM Keliling Hari Ini Buka hingga Pukul 14.00 WIB, Berikut Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 26 Januari 2023 05:39 WIB
SIM keliling (Foto: Dok Okezone)
Share :

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

BACA JUGA:Pekan Depan, Tilang Elektronik E-TLE Berlaku di Tangerang 

Untuk perpanjang masa berlaku SIM di gerai SIM Keliling, harus menyiapkan dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling.

Antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan. Di lokasi layanan SIM akan mengisi sejumlah berkas dan mengikuti tes kesehatan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya