TANJAB BARAT – Pasangan suami istri (pasutri) muda berinisial RA (31) dan HS (32) mengedarkan sabu jenis baru, yang dikenal dengan sebutan sabu merah.
Akibatnya, keduanya diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
BACA JUGA:Dapat Gerobak dan Modal Usaha dari Perindo Sulteng, Darmia Berharap Bisa Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan dua orang pelaku ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi," ungkapnya, Kamis (26/1/2023).
Namun, katanya, diantara 528 gram sabu tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru.
"Biasa disebut sabu merah, karena warnanya memang merah berbeda dengan yang ada, warna putih," tukas Padli.
Dari keterangan keduanya, mereka nekat menjadi pengedar narkoba lantaran faktor ekonomi. "Faktor ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan ini terbongkar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel terus melalukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk.
"Setelah digeledah disejumlah lokasi, kita temukan barang bukti sabu dengan total lebih dari setengah kilogram," kata Padli.
Akibat perbuatannya, pasutri ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
(Nanda Aria)