Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, adapun peran pelaku yakni, SPR merupakan otak pencurian yang juga merupakan pegawai jasa pengiriman uang yang bertugas sebagai pengawalan saat terjadi pencurian. Pelaku AR merupakan penyedia dan pengemudi mobil operasional saat aksi pencurian.
Sementara pelaku JAK berperan sebagai eksekutor atau mencuri mobil berisi uang tersebut.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan uang sisa dari hasil pencurian, dua minibus serta barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(Arief Setyadi )