JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin hukuman 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023). Sidang ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim.
Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.