Jaksa Sebut Tak Ada Alasan Pembenar dalam Tindakan Arif Rachman Arifin

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 10:53 WIB
Arif Rachman/Foto: MPI
Share :

Ketiga, tambah Jaksa, tindakan terdakwa telah melanggar prosedur bukti sistem elektronik terkait tindak kejahatan pidana, dimana didalam perbuata tersebut tidak didukung surat perintah yang sah. "Hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang mengaku perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata Jaksa.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya