Jadi Tulang Punggung Keluarga Alasan Meringankan Jaksa Tuntut Baiquni Wibowo 2 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 14:41 WIB
Baiquni Wibowo/Foto: MPI
Share :

Berdasarkan ukuran-ukuran obyektif, dapat diketahui perintah yang diberikan oleh saksi Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin maupun Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara obyektif sehingga asalan pembenar tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa dan terdakwa tak memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa lagi.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya