Modus Judi Online saat Ini, Servernya di Luar Negeri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 17:03 WIB
Bareskrim Polri tangkap sejumlah tersangka judi online (Foto : MPI)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus baru sindikat judi online untuk menghindari penegakan hukum aparat kepolisian di Indonesia. Di mana servernya ternyata berada di luar negeri.

"Jadi itu memang modus judi online menaruh server di luar negeri untuk menghindari tangkapan dari pada petugas Polri," Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Salah satu contoh terungkapnya modus tersebut sebagaimana pengungkapan sindikat judi online Mastertogel78.live. Website tersebut diketahui servernya berada di luar negeri.

"Saat ini sudah diblokir, kalau yang ini ya, Mastertogel. Jadi memang kita akan terus mengejar setiap judi online yang masih bisa beredar di Indonesia," ujar Reinhard.

Menurut Reinhard, Mastertogel sendiri sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Sepanjang waktu itu member mereka telah mencapai 3.000 orang. "Mastertogel kita lakukan penyelidikan sudah berjalan sekitar tiga bulan, mereka tiga bulan, dengan omzet Rp2 miliar per-bulan," ucap Reinhard.

Dalam hal ini diketahui bahwa, judi online Mastertogel merupakan salah satu sindikat yang memasang iklan di website Pemerintahan dan Lembaga.

Pengungkapan kasus judi online Mastertogel itu, Bareskrim Polri menangkap 12 orang tersangka. Mereka berperan sebagai pihak Customer Service. Para tersangka itu ditangkap di Condominium Green Bay Pluit Tower K Lantai 16 unit AH pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.

Adapun ke-12 tersangka itu adalah, JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya