JAKARTRA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus Obstrcution of Justice kematian Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan, JPU menuntut Hendra selama 3 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Jumat (27/1/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA:Kasus Obstruction of Justice, Geng Sambo Hendra Kurniawan Cs Hadapi Sidang Tuntutan
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," tutur Jaksa.