Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Ia mempersilahkan keluarga korban untuk menempuh Praperadilan bilamana belum puas atas perkara tersebut.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Nantinya, kata Latif, pihak keluarga korban bisa mengajukan Praperadilan, namun dengan syarat, mereka memiliki alat bukti lain yang belum dimiliki polisi.
"Jadi ada mekanisme, kalau keberatan hukumnya, tentu berdasarkan atau alat bukti baru yang dimiliki para pihak, silakan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )