Jelang Vonis, Ini Peran Ricky Rizal Dalam Pembunuhan Brigadir J hingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Ajeng Wirachmi, Jurnalis
Senin 30 Januari 2023 10:58 WIB
Terdakwa pembunuh Brigadir J, Rizky Rizal di persidangan (foto: dok MPI)
Share :

Dalam sidang pada 16 Januari 2023, JPU menekan jika perkataan ini bukan dimaksudkan untuk mencegah penembakan, melainkan hanya sebuah bentuk pernyataan kehendak dari RR yang tidak bersedia mengambil peran untuk menembak. JPU juga menyampaikan bahwa RR tidak menolak ketika Ferdy Sambo memintanya untuk berjaga-jaga di sekitar TKP di Duren Tiga.

Akibat perbuatannya itu, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia diyakini turut terlibat dalam upaya pembunuhan Brigadir J. Mendengar tuntutan tersebut, pengacara RR, Erman Umar, mengungkapkan Ricky Rizal akan membantah semua argumen JPU itu dengan mengajukan pledoi pada 24 Januari 2023.

Di sidang pledoi tersebut, Ricky menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal rencana pembunuhan tersebut. Dengan isak tangis dan suara yang terbata-bata, Ricky Rizal menekankan bahwa ia tidak menginginkan, menghendaki, merencanakan, bahkan memiliki niat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya