"Hal tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli kriminologi, yaitu Prof Muhammad Mustofa memberikan keterangannya di depan persidangan di bawah sumpah, bahwa untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan seksual atau pemerkosaan harus ada bukti ilmiah, yaitu pemeriksaan forensik, seperti jejak DNA berupa visum et repertum," tuturnya.
Namun, jaksa menambahkan, Putri tidak diperiksa karena berusaha menutupi dan mempertahankan kebohongannya yang didukung oleh tim pengacara Putri. Terkait hal itu, jaksa menyatakan dalil-dalil yang dikemukakan kuasa hukum Putri harus dikesampingkan.
(Erha Aprili Ramadhoni)