Dijelaskan Tabrani, hebohnya pemberitaan yang menyudutkan kliennya membuat psikologis kliennya terusik, sehingga dinilai perlu untuk melaporkan balik keterangan palsu yang dilaporkan pelaku dan enam orang lainnya.
Diketahui, pelapor atas nama EP warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa Tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. Saat ini laporan pelapor telah diterima dengan SPKT/ POLDA Sumatera Selatan.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengaku, dirinya belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Provinsi Sumsel.
"Kita cek dulu laporannya jika memang benar adanya laporan itu pasti kita proses," jelasnya.
Adapun, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan masuk terkait laporan balik yang dilakukan anggota DPRD Sumsel, AS, melalui Penasehat Hukumnya.
"Benar adanya laporan tersebut, dimana anggota SPKT kita telah menerima laporan tersebut. Untuk saat ini akan ditindaklanjuti," jelasnya.
(Nanda Aria)