Kemudian Polres Lubuklinggau menyurati Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara. “Kita juga bersurat kepada Bupati. Akhirnya diperintahkan oleh Bupati untuk menghadap ke Polres Lubuklinggau,” ungkap Kapolres.
Kemudian Polisi menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Sementara itu dihadapan Polisi dan wartawan, tersangka M membantah kalau aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya bukan berupa jual beli proyek. Tersangka mengaku meminjam uang kepada korban untuk dana kegiatan.
“Uang dikirim ada yang cash dan adapula ditransfer. Dan uang belum dikembalikan, uangnya terpakai,” ungkapnya.
Ia juga mengaku kalau uang yang dipinjam tersebut akan dikembalikan kepada korban. “Saya janji mau bayar, tapi dia mau minta lebih. Tidak mau dia modal dibalikan, mau minta lebih,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )