JAKARTA - Tim pengacara Kuat Ma'ruf tetap meminta majelis hakim membebaskan Kuat sebagaimana disampaikan dalam pleidoinya. Hal itu diutarakan kubu Kuat dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan duplik, Selasa (31/1/2023).
Pengacara Kuat, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut.
Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf. Kedua, menolak seluruh isi Replik dari Penuntut Umum.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana Diktum Pledooi Tim Penasihat Hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," kata Irwan di persidangan, Selasa (31/1/2023).
Dalam dupliknya, pengacara Kuat menyampaikan setidaknya 11 poin bantahan atas analisis fakta atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pertama, bantahan tentang tuduhan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J dan menyebutnya sebagai imajinasi picisan Jaksa.
Baca juga: Selesai Sidang Duplik, Kuat Ma'ruf Bakal Divonis 2 Pekan Mendatang
Kedua, Kuat Ma'ruf tak memiliki kotif probadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, terdakwa Kuat Ma'ruf tak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan Ricky Rizal Wibowo.
Keempat, Kuat Ma'ruf tak pernah berkonunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta hingga ke rumah Saguling. Kelima, Kuat tak pernah bertemu Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Brigadir J.
"Keenam, terdakwa Kuat tak mengetahhi adanya pembicaraan antara daksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling," tuturnya.
Ketujuh, Kuat baru menerima arahan terkait skenario tembak menembak saat berada di lantai 3 Biro Privost dari Ferdy Sambo. Kedelapan, Kuat berangkat dari Magelang ke rumah Saguling dan berangkat dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga atas permintaan Ricky Rizal Wibowo.
Kesembilan, alasan Kuat membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga. Kesepuluh, Kuat tak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadibya tindak pidana.
"Kesebelas, terdakwa Kuat tak memiliki sifat manipulatif," ucap pengacara Kuat.
(Qur'anul Hidayat)