JAKARTA - Swedia tengah menjadi sorotan internasional terutama negara-negara muslim usai aksi salah satu politikus sayap kanan, Rasmus Paludan membakar Alquran pada Sabtu (21/1/2023) lalu.
Hal tersebut dilatarbelakangi atas protes Swedia terhadap Turki yang menolak negara Nordik itu bergabung dengan NATO. Mulanya aksi ini terjadi pada saat melakukan demonstrasi di depan kedutaan Turki di Stockholm yang dipimpin oleh Rasmus Paludan.
Namun, mengapa Swedia tidak menghukum Paludan terhadap aksi yang tuai kecaman internasional tersebut?
BACA JUGA: Kasus Pembakaran Alquran, Menlu Panggil Dubes Swedia: Kami Sampaikan Kekecewaan
Mengutip dari CNBC, otoritas Swedia mengatakan aksi demonstrasi yang dipimpin Paludan itu masih dinilai sah di bawah Undang-Undang Kebebasan Berpendapat Swedia. Paludan juga telah mendapat izin demonstrasi dengan mengatasnamakan pertentangan terhadap Islam dan upaya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mempengaruhi hukum kebebasan berpendapat di Swedia.
BACA JUGA: Balas Pembakaran Al Quran, Malaysia Cetak dan Distribusikan 1 Juta Al Quran ke Seluruh Dunia
Salah satu alasan demo itu digelar yakni untuk memprotes tuntutan Erdogan kepada Swedia agar repatriasi aktivis Partai Pekerja Kurdi (PKK) Turki jika ingin direstui Ankara masuk NATO. Turki menganggap PKK sebagai organisasi separatis dan terorisme.
Diketahui bahwa Paludan juga telah berulangkali dan tidak kapok melakukan aksi pembakaran Alquran, tidak hanya di Swedia, tetapi juga di negara lain.
Tahun lalu Paludan mengumumkan akan melakukan “tur pembakaran Alquran” selama bulan Ramadan di tempat-tempat di Swedia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Pengumuman itu memicu kerusuhan di berbagai wilayah di Swedia.
Pada 2019, Paludan membakar Alquran yang dibungkus dengan daging babi dan akunnya diblokir selama sebulan oleh Facebook setelah memuat postingan yang mengaitkan kebijakan imigrasi dan kriminalitas.
Setahun kemudian, pada Oktober 2020 Paludan ditangkap di Jerman setelah mengumumkan akan melakukan demonstrasi menyerukan pelarangan Islam di Neukölln, Berlin yang memiliki populasi Muslim yang besar. Berselang sebulan, Paludan diusir dari Prancis setelah mengisyaratkan niatnya untuk melakukan aksi bakar Alquran di Paris. Di tahun yang sama pula Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun terkait aksi pembakaran Alquran di Malmo, Swedia.
Paludan juga sebelumnya pernah dipenjara selama sebulan di negara asalnya, Denmark, karena serangkaian pelanggaran termasuk memposting video anti-Islam di saluran media sosial partainya Stram Kurs.
(Susi Susanti)