Dua Terdakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Divonis 16 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 12:15 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," papar majelis hakim.

Atas jatuhnya putusan itu, terdakwa Yus Adi pikir-pikir untuk memgajukan banding. Sementara terdakwa Ni Putu bakal melayangkan banding terhadap putusan tersebut

Namun, untuk saat ini keduanya tetap dijebloskan ke penjara. Untuk terdakwa Yus Adi, penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya