Dari pelaku didapatkan barang bukti berupa baju dan celana dinas PDH lengkap dengan pangkat Laksma TNI, brevet dan tanda jasa, KTP, handphone serta kalung tanda BIN. Pelaku mengaku membuat baju dan membeli atribut TNI AL serta tanda lencana BIN di pasar senen Jakarta Pusat atas keinginan sendiri.
Modus yang dilakukan pelaku mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Laksma TNI, untuk melancarkan aksi bejatnya menarik minat wanita.
Dan pengakuannya sudah beberapa kali bertemu serta melakukan hubungan badan dengan tiga wanita berbeda. Setelah melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan selanjutnya pelaku akan dilimpahkan ke pihak berwajib yakni Mabes Polri.
Sementara itu, Dispenal akan terus mensosialisasikan larangan kepada seluruh prajurit TNI AL menggunakan media sosial dengan tujuan-tujuan negatif, selain itu Dispamsanal juga akan memberikan pengawasan terhadap media-media sosial untuk mengantisipasi seandainya ada pelanggaran seperti ini terjadi bisa segera ditindaklanjuti.
(Awaludin)