EMPAT LAWANG - Aksi pencabulan menimpa seorang anak di bawah umur. Pelaku seorang pria berinisial DS (28), warga Kecamatan Pendopo, Empat Lawang. DS ditangkap polisi pada Rabu (1/2/2023).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat mengatakan, perbuatan bejat dilakukan pelaku pada Kamis 29 Desember 2022. Tersangka berpura-pura meminjam gergaji kepada korban dan menanyakan uang jajan.
“Tersangka ini mendatangi rumah korban yang masih tetangganya sendiri dengan berpura-pura meminjam gergaji,” ucapnya.
Saat itu korban sedang berada di ruang tamu dan menonton telivisi sendirian. Tanpa rasa curiga korban berdiri dan langsung ke dapur untuk mengambil gergaji.
Baca juga: Imingi Korbannya Uang Jajan, Kakek 4 Kali Cabuli Bocah 10 Tahun
"Nah, saat itulah tersangka ikut masuk ke dapur dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ucap Helda.
Setelah puas melancarkan aksi mesumnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.