Bejat! Pria Empat Lawang Cabuli Anak Tetangganya, Modus Pinjam Gergaji

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 15:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, dan sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya