Menurut pengacara Putri, dalam persidangan terbukti pelaksanaan tes poligraf dilakukan secara melawan hukum,. Sebab, bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.
Seharusnya, kata pengacara Putri, penuntut umum yang profesional memahami bukti yang diperoleh secara tidak sah, tidak punya nilai pembuktian secara hukum.
Begitu juga dengan keterangan ahli Kriminologi, Prof M Mustafa. Menurutnya, keterangan tak kredibel secara hukum. Sebab, ahli menyatakan hanya mendapat informasi parsial berdasarkan kronologis versi penyidik yang disusun dari kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer semata dan mengakui tak membaca berkas perkara.
"Hal itu bukannya membuat terangan persoalan tapi malah memperkeruh permasalahan. Terlebih lagi penuntut umum seakan terikut arus berita hoaks yang disebar di berbagai media dengan sengaja oleh pihak-pihak tertentu, bahkan cenderung menambah panas berita-berita hoaks tersebut dengan menyebutkan adanya motif perselingkuhan di tuntutan saksi Kuat Ma'ruf, namun berkelit dan menyebutkan tak menyimpulan hasil poligraf," pungkasnya.
(Arief Setyadi )