Usai Sidang Duplik, Bharada E Bakal Divonis pada 15 Februari 2023

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2023 16:20 WIB
Bharada E (Foto: Dok Kejagung)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bharada E akan divonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso usai sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda duplik pada hari ini, Kamis (2/2/2023).

"Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari Replik Penuntut Umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada (hari Rabu) tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata hakim di persidangan.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pengacara Putri dan Bharada E Bacakan Duplik 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya