“Atau, apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Tim pengacara juga berharap agar majelis hakim bisa sependapat dengan mereka,” ujarnya.
Hendra dan Agus juga memiliki pleidoinya masing-masing, hanya saja pleidoi mereka dianggap telah dibacakan. Selain membacakan pleidoi, tim pengacara Hendra dan Agus juga memyampaikan barang bukti pada majelis hakim.
(Qur'anul Hidayat)