Sidang Kasus Obstruction of Justice, JPU Sebut Arif Rachman Tak Punya Itikad Baik

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 06 Februari 2023 11:09 WIB
Terdakwa Arif Rachman (foto: dok MPI)
Share :

Maka itu, Jaksa meminta hakim mengesampingkan pleidoi Arif dan pengacaranya sebagaimana disampaikan pada persidangan sebelumnya.

 BACA JUGA:Arif Rachman Salahkan Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi

"Pleidoi terdakwa Arif terhadap pasal 51 ayat 2 KUHP, ayat 2, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika diperintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya