Maka itu, Jaksa meminta hakim mengesampingkan pleidoi Arif dan pengacaranya sebagaimana disampaikan pada persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Arif Rachman Salahkan Hendra Kurniawan di Kasus Pembunuhan Brigadir J saat Bacakan Pledoi
"Pleidoi terdakwa Arif terhadap pasal 51 ayat 2 KUHP, ayat 2, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika diperintah dengan itikad baik mengira perintah yang diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya," pungkasnya.
(Awaludin)