"Setelah bertemu dengan korban, pelaku menanyakan uang miliknya yang ada pada korban senilai Rp34 juta, lalu karena pelaku sudah emosi pelaku langsung dengan menggunakan tangan kanan menyabetkan golok ke arah badan korban sebanyak satu kali sehingga mengenai kepala bagian atas korban. Kemudian korban langsung lari, sementara pelaku kembali ke rumah," tutur Dennis.
Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, selain menangkap pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah golok dan hasil visum korban Wandi.
Atas perbuatannya, kata Dennis, Sudirman dijerat dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)