JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri mengklaim mengembalikan aset negara dari hasil penindakan korupsi pada 2022 sebesar Rp575 miliar.
Firli mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Istana Merdeka Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
BACA JUGA:Gelar Ratas, Jokowi Bahas Penurunan Indeks Persepsi Korupsi
Jumlah tersebut, kata Firli, melampaui target yang ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Kita melakukan strategi penindakan yang proporsional dalam rangka mengembalikan kerugian negara atau aset recovery dan tahun 2022 kita telah mengembalikan aset recovery sebanyak Rp575 miliar, Lebih dari target dari Rp 104miliar yang ditetapkan RPJMN," katanya.