"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata pengacara Chuck.
Selanjutnya, meminta hakim merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Chuck Putranto dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, pengacara Chuck itu memohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
(Qur'anul Hidayat)