Johnny G Plate Batal Diperiksa, Kejagung 'Garap' Pemilik Money Changer di Kasus BAKTI Kominfo

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 09 Februari 2023 16:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Alasan lain yang disampaikan Jhonny G Plate karena mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan kedua undang-undang 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dijadwalkan hari Senin tanggal 13 Februari 2023.

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp 10 triliun.

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1 triliun lebih.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya