BELANDA – Presiden Rusia Vladimir Putin diduga kuat memutuskan untuk memasok rudal yang menjatuhkan penerbangan Malaysia Airlines MH17 pada 2014.
Hal itu diungkapkan penyelidik internasional. Kesimpulan Tim Investigasi Gabungan - yang terdiri dari penyelidik dari lima negara - mengikuti putusan pengadilan Belanda tahun lalu yang menemukan dua orang Rusia dan seorang Ukraina bersalah atas pembunuhan in absentia.
Jaksa mengatakan ada bukti bahwa Putin memutuskan untuk memberikan persenjataan berat kepada separatis yang didukung Moskow. Namun tidak ada pernyataan bahwa Putin memerintahkan pesawat untuk ditembak jatuh.
BACA JUGA: Pengadilan Belanda Putuskan MH17 Sengaja Ditembak Jatuh dengan Rudal Buatan Rusia
Tim internasional, yang ditugasi menyelidiki mereka yang bertanggung jawab atas peluncuran rudal itu, mengatakan pada Rabu (8/2/2023) bahwa mereka telah kehabisan semua petunjuk dan tidak dapat melanjutkan proses pidana lagi.