JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Dalam kasus ini, 5 tersangka yang menyalurkan korban ke Kamboja ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, para WNI korban perdagangan orang itu dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online.
"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," ucap Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Ia melanjutkan, WNI korban perdagangan orang dalam kasus ini mencapai ratusan orang.
Ia melanjutkan, pada pengungkapan medio September 2022, pihaknya menangkap 3 tersangka, yaitu SJ, JR dan MR.
SJ dan JR yang berperan sebagai perekrut ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Tersangka lainnya MR ditangkap di Tangerang.
"Tersangka ini udah dilaksanakan penyidikan oleh penyidik dan perkara sudah P21, 3 tersangka ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan jadi saat ini tidak bisa kita hadirkan ditempat ini," ujar Djuhandhani.
Kemudian, Djuhandhani menuturkan, pada 27 Januari 2023, pihaknya kembali menangkap dua tersangka di kawasan Jakarta Selatan. Mereka adalah MJ dan ANn.
"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berhubungan dengan perekrut di Kamboja," tutur Djuhandhani.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
(Erha Aprili Ramadhoni)