JAKARTA – Pengusaha Andi Desfiandi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung. Andi merupakan terpidana penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Eksekusi itu dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung," kata Ali, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM: Tidak Kenal!
Andi Desfiandi dijebloskan ke Lapas Klas I Bandar Lampung setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Berdasarkan putusan pengadilan, Andi Desfiandi divonis bersalah atas perkara suap penerimaan calon mahasiswa di Unila tahun 2022. Atas perbuatannya, Andi dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB), saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.
(Qur'anul Hidayat)