JAKARTA - Pelaku pelecehan bernama Budi Antoni (42) ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada empat orang siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang aksesori keliling.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa, modus pelaku terungkap pada Senin (6/2/2023) lalu. Saat itu, aksi cabul pelaku terpergok oleh para pedagang lain saat jam istirahat siswa.
BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Madiun Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
"Pelaku melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi bonus kepada anak-anak berupa gelang dan stiker agar dia bisa memegang bagian payudara dan beberapa bagian sensitif lainnya," kata Putra kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Putra mengatakan, sebanyak empat siswa perempuan menjadi korban aksi cabul pelaku. Mereka terdiri dari satu siswi kelas 3 dan tiga siswi kelas 4.
BACA JUGA:Parah! Korban Banjir di Aceh Hanya Diberi Bantuan 1 Butir Telur
"Pemeriksaan terhadap korban anak kami melibatkan tim dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," ucapnya.
Tak hany berlaku cabut, tersangka ternyata juga menyimpan foto-foto anak-anak di bawah umur. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku foto-foto itu didapat dari internet.
Pelaku juga diketahui sudah melakukan aksi cabulnya sejak setahun terkahir. "Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Nanda Aria)