Pelaku juga diketahui sudah melakukan aksi cabulnya sejak setahun terkahir. "Sehingga kami duga pelaku ini menderita pedofilia," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Nanda Aria)