Bertambah, Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Jadi 9 Orang dan 2 Buron

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 16:52 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru, DI, di kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

"Iya di penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka, 1 meninggal, 2 DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

 BACA JUGA:Sedang Bersepeda, Remaja 13 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dinas DPRD Muba

Penjelasan secara singkat, awal perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.

 BACA JUGA:Pilot Susi Air Masih Disandera, TNI AD Kirim Pasukan Tambahan

Ramadhan menyebut, pihak Bareskrim sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

"Belum. Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," ujar Ramadhan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya