Kejaksaan Tetapkan Kadinsos Tersangka SPK Fiktif di Dinkes Sukabumi

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 03:06 WIB
Kejaksaan tetapkan sejumlah tersangka kasus surat perintah kerja palsu (Foto : MPI)
Share :

SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi tetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) bodong pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023) malam.

Salah satunya diduga merupakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) yang masih aktif di Kabupaten Sukabumi berinisial HA yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid P2PL Dinkes Kabupaten Sukabumi yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek fiktif tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik kejaksaan menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada ketiganya dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Warungkiara.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut, terkait SPK fiktif keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," ujar Siju kepada MNC Portal Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Siju, tiga tersangka ini yang diketahui yang berinisial DI merupakan staf perencanaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.

"Sementara, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinkes Kabupaten Sukabumi yang merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016," ujar Siju menambahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya