Kerap Jadi Tempat Pesta Sabu, Sebuah Rumah di OKU Digerebek Polisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 10 Februari 2023 14:23 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya