Tangkap Pengedar Sabu, Anggota Polisi Dikepung Ratusan Warga hingga Mobil Dihancurkan

Ira Widyanti, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2023 19:30 WIB
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie (foto: dok MPI)
Share :

LAMPUNG TENGAH - Upaya Polres Lampung Tengah untuk memberantas peredaran narkoba mendapat perlawanan. Anggota Satuan Resnarkoba Polres Lampung Tengah dihadang massa saat menangkap bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung tengah, Jumat 10 Februari 2023 malam.

Selain menghadang petugas, sejumlah warga bahkan melempar batu dan kayu serta merusak kendaraan yang dikendarai petugas. Bahkan kendaraan tersebut sampai terguling di tengah kerumunan massa. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, baik petugas maupun warga.

 BACA JUGA:Polres Jakpus Tangkap 36 Pengedar Narkoba Selama Januari 2023

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya turun langsung untuk meredam massa yang anarkis dengan merusak mobil petugas di lokasi.

"Polres mengedepankan upaya persuasif dan penjelasan ke para tokoh dan seluruh masyarakat. Akhirnya mereka memahami, bahwa ini murni pidana penangkapan tersangka pengedar Narkoba,” ujar Kapolres kepada awak media, Sabtu (11/2/2023).

Pengerahan ratusan massa oleh warga setempat berawal pada Jumat (10/2) sekitar pukul 20.00 wib. Saat itu aparat menangkap tiga pelaku yakni HI alias Ayi (31), RP alias Pur (29) dan AR alias Iyus (24) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

 BACA JUGA:Imigrasi Amankan WN Australia Buronan Interpol Kasus Narkoba di Bandara Ngurah Rai

Selain menangkap tiga pelaku, aparat turut menyita 1,04 Kilogram sabu yang telah disimpan para pelaku di kandang sapi.

Saat pelaku hendak dibawa aparat ke Mapolres Lampung Tengah, ratusan massa menghadang. Bahkan, petugas terjebak di lingkungan pemukiman karena seluruh gang diblokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu.

"Saat itu para pelaku memprovokasi warga untuk menyerang petugas dengan melempari Polisi menggunakan kayu dan batu agar 3 orang pelaku ini bisa dilepas. Warga yang terprovokasi terus menyerang, bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan 1 unit mobil petugas," jelas Doffie.

Melihat warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kasat kemudian meminta batuan ke Mapolres Lampung Tengah.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya serta diback up anggota Brimob Polda Lampung berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.

"Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Doffie melanjutkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya